Pasal 274
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan produk pertambangan dan aneka industri, pengawasan produk pertanian, kimia dan kehutanan, pengawasan jasa, bimbingan dan operasional penyidik pegawai negeri sipil, dan kerja sama pengawasan barang beredar dan jasa; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan produk pertambangan dan aneka industri, pengawasan produk pertanian, kimia dan kehutanan, pengawasan jasa, bimbingan dan operasional penyidik pegawai negeri sipil, dan kerja sama pengawasan barang beredar dan jasa; c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan produk pertambangan dan aneka industri, pengawasan produk pertanian, kimia dan kehutanan, pengawasan jasa, bimbingan dan operasional penyidik pegawai negeri sipil, dan kerja sama pengawasan barang beredar dan jasa; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan produk pertambangan dan aneka industri, pengawasan produk pertanian, kimia dan kehutanan, pengawasan jasa, bimbingan dan operasional penyidik pegawai negeri sipil, dan kerja sama pengawasan barang beredar dan jasa; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
