PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 156
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Direktorat Dagang Kecil Menengah dan Produk Dalam Negeri terdiri atas:
a. Subdirektorat Iklim Usaha dan Bimbingan Teknis; b. Subdirektorat Fasilitasi Usaha dan Pemasaran; c. Subdirektorat Pengembangan Produk Lokal; d. Subdirektorat Pencitraan Produk Dalam Negeri; dan e. Subbagian Tata Usaha.
