PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 157
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Subdirektorat Iklim Usaha dan Bimbingan Teknis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim usaha dan bimbingan teknis bagi usaha dagang kecil dan menengah.
