Pasal 155
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, Direktorat Dagang Kecil Menengah dan Produk Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan peningkatan di bidang pengembangan iklim usaha dan bimbingan teknis usaha dagang kecil dan menengah, fasilitasi usaha dan pemasaran usaha dagang kecil dan menengah, pengembangan produk lokal, dan pencitraan produk dalam negeri; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim usaha dan bimbingan teknis usaha dagang kecil dan menengah, fasilitasi usaha dan pemasaran usaha dagang kecil dan menengah, pengembangan produk lokal, dan pencitraan produk dalam negeri; c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang pengembangan iklim usaha dan bimbingan teknis usaha dagang kecil dan menengah, fasilitasi usaha dan pemasaran usaha dagang kecil dan menengah, pengembangan produk lokal, dan pencitraan produk dalam negeri; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim usaha dan bimbingan teknis usaha dagang kecil dan menengah, fasilitasi usaha dan pemasaran usaha dagang kecil dan menengah, pengembangan produk lokal, dan pencitraan produk dalam negeri; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
