PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 100
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Bagian Perlengkapan mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan urusan perencanaan dan analisis kebutuhan sarana dan prasarana Kementerian; b. pelaksanaan pengelolaan dan penataan aset tetap dan kendaraan dinas Kementerian; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
