PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 99
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan kebutuhan sarana prasarana, pengelolaan dan penataan aset tetap kementerian termasuk kendaraan dinas serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
