PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-5-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan...
Pasal 7
BAB 4 — MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Ketentuan mengenai tata kelola Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian Perdagangan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Pemerintah. (2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah; b. tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah; c. pemberi Bantuan Pemerintah; d. persyaratan penerima Bantuan Pemerintah; e. bentuk Bantuan Pemerintah; f. rincian jumlah Bantuan Pemerintah; g. tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah; h. penyaluran dana Bantuan Pemerintah; i. pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah; j. ketentuan perpajakan; dan k. sanksi.
