Pasal 6
BAB 3 — BENTUK DAN PENERIMA BANTUAN PEMERINTAH
(1) Penerima Bantuan Pemerintah di bidang perdagangan meliputi: a. kelompok masyarakat; b. perseorangan; c. lembaga pemerintah; d. non pemerintah; dan/atau e. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). (2) Kelompok masyarakat dan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dengan persyaratan: a. memiliki komitmen untuk kemajuan pembangunan/ pengelolaan di bidang perdagangan; b. sudah atau akan melakukan kegiatan di bidang perdagangan (3) Lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan persyaratan: a. pemerintah daerah tingkat provinsi atau kabupaten/ kota; dan b. melakukan/menangani urusan perdagangan.
(4) Lembaga non pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan persyaratan: a. berbadan hukum; dan b. sudah atau akan melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan. (5) Lembaga swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dengan persyaratan: a. berbadan hukum; dan b. sudah atau akan melakukan kegiatan di bidang perdagangan. (6) Penerima Bantuan Pemerintah ditetapkan oleh KPA.
