PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-5-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan...
Pasal 8
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Pembinaan pemberian Bantuan Pemerintah dilakukan oleh Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyuluhan/pendampingan; b. pelatihan; dan c. bimbingan teknis. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara terpadu.
