PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Pasal 40
BAB 9 — BIAYA
(1) Biaya pelaksanaan Pengawasan di tingkat nasional bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara dan dapat didukung dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah. (2) Biaya pelaksanaan Pengawasan di Provinsi DKI Jakarta atau kabupaten/kota bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai wilayah kerja.
