PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Pasal 39
BAB 8 — PEMBINAAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Pengawasan secara nasional berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. bimbingan teknis; b. sosialisasi; dan/atau c. pendampingan tindak lanjut hasil Pengawasan.
