PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Pasal 41
BAB 9 — BIAYA
(1) Biaya penyelenggaraan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a dan huruf b bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara. (2) Biaya penyelenggaraan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
