PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Pasal 4
BAB 2 — KEWENANGAN PENGAWASAN
(1) Menteri mendelegasikan kewenangan pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (2) Kewenangan Pengawasan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur.
