PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Pasal 3
BAB 2 — KEWENANGAN PENGAWASAN
(1) Menteri memiliki kewenangan melakukan Pengawasan di tingkat nasional. (2) Gubernur Provinsi DKI Jakarta, bupati, atau wali kota memiliki kewenangan melakukan Pengawasan di wilayah kerjanya.
