PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengawasan dilakukan terhadap: a. Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan; b. BDKT; dan c. Satuan Ukuran.
