PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Pasal 5
BAB 2 — KEWENANGAN PENGAWASAN
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, bupati, atau wali kota mendelegasikan kewenangan pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) kepada Kepala Dinas.
