PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 74
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
