PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 75
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri.
