PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 73
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. kelompok jabatan fungsional.
