Pasal 72
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan bidang barang kebutuhan pokok dan barang penting; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
