PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 63
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Direktorat Bina Usaha Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi.
