PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 62
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Subbagian Barang Milik Negara dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan barang milik negara, penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan, rumah tangga, tata usaha, tata persuratan, dan kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
