Pasal 64
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Direktorat Bina Usaha Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang distribusi langsung, distribusi tidak langsung, dan informasi perusahaan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang distribusi langsung, distribusi tidak langsung, dan informasi perusahaan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang distribusi langsung, distribusi tidak langsung, dan informasi perusahaan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang distribusi langsung, distribusi tidak langsung, dan informasi perusahaan; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang distribusi langsung, distribusi tidak langsung, dan informasi perusahaan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Bina Usaha Perdagangan.
