PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 45
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Biro Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan strategi komunikasi; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan hubungan antar lembaga; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan layanan informasi publik dan perpustakaan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hubungan Masyarakat.
