PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 46
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
