PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 44
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan strategi komunikasi, hubungan antar lembaga pemerintah dan non pemerintah, pelayanan informasi publik dan perpustakaan.
