Pasal 43
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pimpinan, urusan tata usaha, fasilitasi sidang dalam negeri atau luar negeri, penyajian data dan informasi, pengelolaan dan pengaturan acara, rapat, dan jamuan, serta penerimaan tamu Menteri. (2) Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri, Staf Ahli, dan Staf Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pimpinan, urusan tata usaha, fasilitasi keikutsertaan sidang dalam negeri atau luar negeri, penyajian data dan informasi, pengelolaan dan pengaturan acara, rapat, dan jamuan, serta penerimaan tamu Wakil Menteri, Staf Ahli, dan Staf Khusus. (3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pimpinan, urusan tata usaha, fasilitasi sidang dalam negeri atau luar negeri, penyajian data dan informasi, pengelolaan dan pengaturan acara, rapat dan jamuan, serta penerimaan tamu Sekretaris Jenderal dan pelaksanaan tata usaha Biro Umum dan Layanan Pengadaan. (4) Subbagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan urusan keprotokolan, pengamanan, pengawalan dan
pendampingan serta pengelolaan dan pengaturan acara kunjungan dan peringatan hari besar nasional.
