PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 42
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Menteri; b. Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri, Staf Ahli, dan Staf Khusus; c. Subbagian Tata Usaha Sekretariat Jenderal; dan d. Subbagian Protokol.
