Pasal 41
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai fungsi: a. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, penyiapan bahan pimpinan, fasilitasi sidang dalam negeri atau luar negeri, penyajian data dan informasi, pengelolaan dan pengaturan acara, rapat, dan jamuan serta penerimaan tamu Menteri, Wakil Menteri, Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri, dan Sekretaris Jenderal; b. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan urusan keprotokolan, pengamanan, pengawalan dan pendampingan, serta pengelolaan dan pengaturan acara kunjungan dan peringatan hari besar nasional; dan c. penyiapan pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, barang milik negara, dan rumah tangga serta penyusunan evaluasi dan pelaporan Biro Umum dan Layanan Pengadaan.
