PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 40
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan ketatausahaan dan penyiapan bahan pimpinan.
