PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 39
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Perlengkapan mempunyai fungsi: a. penyiapan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi analisis, perencanaan, evaluasi, dan penganggaran
kebutuhan sarana dan prasarana Kementerian Perdagangan; b. penyiapan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pemantauan penerapan standar sarana prasarana Kementerian Perdagangan; dan c. penyiapan pelaksanaan pengamanan dan penertiban barang milik negara Kementerian Perdagangan.
