PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 38
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan perlengkapan Kementerian Perdagangan.
