PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 37
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Urusan Dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perawatan dan perbaikan bangunan gedung berikut instalasi dan utilitas serta analisis dan evaluasi penggunaan energi. (2) Subbagian Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan pemeliharaan barang milik negara. (3) Subbagian Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan pengamanan Kementerian Perdagangan.
