PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 36
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Rumah Tangga sebagaimana diaksud dalam Pasal 33 huruf a terdiri atas: a. Subbagian Urusan Dalam; b. Subbagian Pemeliharaan; dan c. Subbagian Keamanan.
