PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 35
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan, pelaksanaan, dan koordinasi kegiatan perawatan dan perbaikan bangunan gedung berikut instalasi dan utilitas; b. penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan perawatan dan perbaikan bangunan gedung, berikut instalasi dan utilitas serta analisis dan evaluasi penggunaan energi; c. penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan pemeliharaan barang milik negara; dan
d. penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan pengamanan Kementerian Perdagangan.
