PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 34
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a melaksanakan tugas penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerumahtanggaan.
