Pasal 32
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Biro Umum dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pelaksanaan ketatausahaan dan penyiapan bahan pimpinan; b. koordinasi dan pelaksanaan keprotokolan; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan persuratan dan kearsipan Kementerian Perdagangan; d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan perlengkapan Kementerian Perdagangan; e. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan perlengkapan Kementerian Perdagangan;
f. pelaksanaan koordinasi dan pelaksanaan kerumahtanggaan; g. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan koordinasi pelayanan kesehatan pegawai; h. pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pendampingan konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Umum dan Layanan Pengadaan.
