PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 316
BAB 20 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
