PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 315
BAB 20 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Dalam melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Perdagangan, dapat dibentuk unit pelaksana teknis. (2) Unit pelaksana teknis dipimpin oleh Kepala.
