PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 311
BAB 18 — PUSAT DATA DAN SISTEM INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan kepegawaian dan persuratan; b. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, kearsipan, dan rumah tangga; dan
c. pelaksanaan pengelolaan keuangan, perencanaan dan penganggaran, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
