PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 312
BAB 19 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Kelompok jabatan fungsional yang ditetapkan di lingkungan Kementerian Perdagangan sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
