PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 310
BAB 18 — PUSAT DATA DAN SISTEM INFORMASI
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian, persuratan, pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, kearsipan, rumah tangga, keuangan, perenc anaan dan penganggaran, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
