PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 309
BAB 18 — PUSAT DATA DAN SISTEM INFORMASI
Pusat Data dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
