PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 308
BAB 18 — PUSAT DATA DAN SISTEM INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307, Pusat Data dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi dan manajemen data; b. pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan manajemen data; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan teknologi informasi dan komunikasi, dan manajemen data; d. pemberian dan pengelolaan layanan data dan teknologi informasi dan komunikasi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Data dan Sistem Informasi.
