PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 307
BAB 18 — PUSAT DATA DAN SISTEM INFORMASI
Pusat Data dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan, perumusan, pelaksanaan, pengembangan, pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan, arsitektur dan manajemen risiko teknologi informasi dan komunikasi, manajemen data, pengembangan dan pengelolaan layanan teknologi informasi dan komunikasi.
