PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 306
BAB 18 — PUSAT DATA DAN SISTEM INFORMASI
(1) Pusat Data dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Data dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi.
