PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 305
BAB 17 — PUSAT PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA EKSPOR DAN JASA PERDAGANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan kepegawaian dan persuratan;
b. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, kearsipan, dan rumah tangga; dan c. pelaksanaan pengelolaan keuangan, perencanaan dan penganggaran, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
