Pasal 302
BAB 17 — PUSAT PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA EKSPOR DAN JASA PERDAGANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pengembangan sumber daya manusia ekspor, mutu, personil metrologi legal, dan jasa perdagangan; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia ekspor, mutu, personil metrologi legal, dan jasa perdagangan;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan promosi dan kerja sama pengembangan sumber daya manusia ekspor, mutu, personil metrologi legal, dan jasa perdagangan; d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan lembaga pengembangan sumber daya manusia ekspor, mutu, personil metrologi legal, dan jasa perdagangan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan.
