PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 301
BAB 17 — PUSAT PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA EKSPOR DAN JASA PERDAGANGAN
Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia ekspor, mutu, personil metrologi legal, dan jasa perdagangan untuk dunia usaha dan masyarakat.
