PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 300
BAB 17 — PUSAT PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA EKSPOR DAN JASA PERDAGANGAN
(1) Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan.
